PUSBAKUM SAW Sambangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Minta Kejelasan Tindak Lanjut Penyelidikan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengelolaan ADD Desa Serang,kecamatan cukarang selatan Pasca Putusan Pengadilan yang Inkracht
BEKASI — Muhammad Reza Putra selaku Ketua Umum Lembaga Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (PUSBAKUM SAW) bersama Saudara Eko Setiawan selaku Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) pada Kamis, 17 September 2026, menyambangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Serang,kecamatan cikarang selatan yang dikaitkan dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kedatangan Uda Reza sapaan Ketua Umum PUSBAKUM SAW merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Berdasarkan tanda terima, surat Nomor 028/YP.BH-SAW/SOM/IX/2026, tertanggal 7 September 2026, diterima pada 8 September 2026, dengan perihal “Klarifikasi, Tanggapan, dan Permohonan Tindak Lanjut Penyelidikan.”
PUSBAKUM SAW menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan serta memastikan fakta-fakta hukum yang dinilai relevan, termasuk putusan pengadilan yang telah inkracht, dapat menjadi bahan penelaahan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Kedatangan kami ke Kejaksaan bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyelidik. Kami hanya ingin memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai sejauh mana tindak lanjut atas laporan dan surat yang telah kami sampaikan,” ujar Uda Reza.
Putusan Inkracht Diminta Ditelaah Secara Proporsional
Menurut Uda Reza, keberadaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap perlu ditempatkan secara proporsional dalam proses penelaahan perkara.
PUSBAKUM SAW menilai amar putusan, pertimbangan hukum majelis hakim, objek perkara, serta fakta-fakta yang telah diperiksa di persidangan dapat ditelaah untuk mengetahui relevansinya dengan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan ADD Desa Serang.
Namun demikian, PUSBAKUM SAW menegaskan bahwa adanya putusan inkracht tidak serta-merta berarti telah terbukti terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya peristiwa pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan aparat penegak hukum. Apabila dari hasil penelaahan ditemukan fakta yang memenuhi unsur hukum untuk ditindaklanjuti, proseslah sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat dan para pihak juga berhak memperoleh kepastian,” Tutur Uda Reza
Saudara Eko Setiawan Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Desa, Eko Setiawan berpandangan bahwa setiap persoalan yang menyangkut ADD perlu ditangani secara transparan dan akuntabel karena berkaitan dengan keuangan desa dan kepentingan masyarakat.
“Pengelolaan dana desa merupakan amanah publik. Karena itu, ketika muncul laporan, penyelesaiannya harus terang dan memberikan kepastian. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah wajib tetap dihormati,” tegas Uda Reza.
Menunggu Tanggapan Resmi Kejaksaan
PUSBAKUM SAW menyatakan akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan penanganan surat tersebut dan berharap memperoleh informasi mengenai status serta tindak lanjut penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengenai hasil atau perkembangan tindak lanjut penyelidikan tersebut. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Pemerintah Desa Serang, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Social Header