INVESTIGASI 86 NEWS || KEBUMEN
Seorang oknum Perangkat Desa berinisial R yang notabene nya perangkat desa Bonjok, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus perselingkuhan. Pelaporan ini dilakukan langsung oleh suaminya, yang diketahui berprofesi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH),
Penggerebekan tersebut diduga terjadi di Hotel DG Gombong pada hari Minggu pada tanggal 9 November 2025, saat R didapati sedang bersama seorang pria yang bukan suaminya. Setelah kejadian tersebut, suami R yang berinisial S, segera melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan ini ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Gombong untuk proses hukum lebih lanjut. Kebumen 21 November 2025.
Setelah R diduga berselingkuh dan di ketahui langsung oleh suaminya saat berada di salah satu hotel di Gombong, saat itu juga pelapor langsung pisah rumah dan memilih tinggal dengan kedua orangtuanya.
Saat dimintai keterangan oleh media di kediaman salah satu kerabatnya, R mengakui bahwa hubungan terlarang tersebut baru terjalin. "Belum lama, Mbak, hubungan itu," ujar R, membenarkan dugaan adanya kedekatan dengan pria yang dilaporkan bersamanya di hotel. Pria yang diduga menjadi pasangan selingkuh R dikabarkan merupakan anak dari salah satu tokoh masyarakat yang cukup dikenal di Gombong.
Setelah laporan diterima di tingkat Polsek, kasus dugaan perselingkuhan ini kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kebumen untuk penanganan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan kasus dan keputusan dari pihak pelapor, S, terkait kelanjutan laporan yang sudah diajukan tersebut.
Sampai berita ini di turunkan belum ada pemanggilan atau teguran terhadap oknum perangkat tersebut yang sudah mencoreng sebuah institusi pemerintah desa.
Mengingat status R sebagai Perangkat Desa, dugaan kasus ini tidak hanya menghadapi implikasi hukum pidana, tetapi juga konsekuensi administratif dan kedisiplinan. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Desa, Perangkat Desa wajib menjaga moralitas, integritas, dan kehormatan diri serta institusi. Dugaan pelanggaran kesusilaan dapat memicu sanksi.
Sanksi Administratif yang berpotensi dikenakan kepada Perangkat Desa, merujuk pada regulasi kedisiplinan, dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga yang paling berat adalah pemberhentian dari jabatan. Keputusan ini biasanya akan diproses melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa, setelah adanya rekomendasi dan pertimbangan dari pihak berwenang di tingkat Kabupaten.
Saat ini, publik dan pihak terkait tengah menunggu hasil penyelidikan kepolisian serta keputusan lebih lanjut dari pihak suami R (pelapor), sambil memantau proses administrasi yang mungkin akan ditempuh oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah terkait status jabatan R sebagai Perangkat Desa
Red

Social Header