BANGKABARAT, Investigasi 86 News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum (APH), para camat, kepala OPD, serta pengelola SPBU se-Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat koordinasi guna membahas persoalan antrean panjang BBM yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Operational Room I Pemkab Bangka Barat itu digelar sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat kepada Bupati dan para camat terkait antrean kendaraan di hampir seluruh SPBU di wilayah Bangka Barat.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab, APH, dan instansi terkait. Tim ini akan bertugas melakukan monitoring, pengawasan, pemantauan hingga penertiban di seluruh SPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Bangka Barat menegaskan persoalan antrean tidak boleh dibiarkan berlarut karena telah mengganggu aktivitas masyarakat bahkan berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Empat Rekomendasi untuk SPBU
Sebagai langkah awal mengusai antrean, rapat menghasilkan empat rekomendasi utama kepada seluruh pengelola SPBU.
Pertama, SPBU didorong memperpanjang jam operasional agar kepadatan kendaraan dapat terurai. Salah satu contoh yang disampaikan adalah SPBU yang melayani hingga pukul 21.30–22.30 WIB.
Kedua, seluruh SPBU diharapkan membuka pelayanan secara serentak, misalnya mulai pukul 06.00 WIB, sehingga masyarakat tidak menumpuk di satu lokasi yang lebih dulu beroperasi.
Ketiga, pengelola SPBU diminta meningkatkan aspek keselamatan. Mengingat antrean sudah terbentuk sejak pukul 03.00 dini hari, petugas keamanan diminta memasang rambu atau pembatas di ujung antrean agar kendaraan lain dapat melihat keberadaan antrean dan mengurangi risiko kecelakaan.
Keempat, diterapkan pembatasan jumlah maupun frekuensi pembelian BBM secara adil. Pelaksanaannya akan diawasi langsung oleh aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan.
Dugaan Permainan Oknum SPBU Disorot
Dalam rapat, sejumlah peserta juga menyoroti dugaan praktik curang yang dilakukan oknum operator SPBU.
Disebutkan adanya indikasi pengendara memberikan uang tambahan kepada petugas nozzle agar mendapatkan prioritas pengisian. Nilainya disebut berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk kendaraan roda dua.
Bahkan muncul dugaan praktik pungutan ilegal terhadap kendaraan angkutan solar, di mana untuk pengisian sekitar 60 liter terdapat indikasi pembayaran tambahan hingga Rp500 ribu kepada oknum tertentu.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan APH untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan di lapangan.
Antrean Dinilai Picu Kecelakaan"

Social Header