Breaking News

Ktua FKMPB menanggapi pernyataan PLT.Bupati dan Kepala dinas DPMD Iman santoso

Eko Setiawan Tanggapi Pernyataan Plt. Bupati Bekasi dan Kepala DPMD Soal Netralitas BPD
BEKASI – Menanggapi pernyataan Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, terkait imbauan agar seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkades serentak di 154 desa, Eko Setiawan meminta agar pernyataan tersebut disertai penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar hukum dan bentuk sanksi yang akan diterapkan.
Menurut Eko Setiawan, sebagai pejabat publik yang memimpin Kabupaten Bekasi, setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat sebaiknya dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kepastian hukum, terlebih menyangkut pelaksanaan Pilkades yang menjadi kepentingan seluruh masyarakat di 154 desa.
"Imbauan agar BPD dan perangkat desa bersikap netral tentu kami dukung. Namun masyarakat juga perlu mengetahui secara jelas bentuk pengawasan, dasar hukum, serta sanksi yang akan diberikan apabila ditemukan adanya anggota BPD maupun perangkat desa yang terbukti berpihak kepada salah satu calon kepala desa," ujar Eko.
Ia menilai bahwa ketegasan tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk imbauan, tetapi juga harus disertai mekanisme penegakan aturan yang jelas agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak.
Selain itu, Eko juga mempertanyakan bagaimana sikap pemerintah apabila terdapat anggota keluarga, seperti kakak atau adik dari Ketua BPD, yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
"Kami berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun kesalahpahaman di masyarakat," katanya.
Eko menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi menginginkan pelaksanaan Pilkades yang jujur, adil, transparan, dan bebas dari praktik keberpihakan. Oleh karena itu, menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap asas netralitas, maka harus ada tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai kepala daerah, pernyataan yang disampaikan kepada publik memiliki pengaruh besar. Karena itu, masyarakat berharap setiap kebijakan maupun imbauan yang disampaikan dapat menjadi pedoman yang jelas, memiliki dasar hukum yang kuat, serta diikuti dengan langkah-langkah nyata dalam pelaksanaannya," tutup Eko Setiawan.
© Copyright 2022 - INVESTIGASI 86 NEWS