MENTOK, Investigasi 86 News - Amrin Saimi: Kalau Ini Bukan Perampasan Hak, Lalu Apa Namanya. Sawit terus tumbuh setiap musim. Tandan buah segar dipanen bergantian. Truk-truk keluar masuk membawa hasil kebun.
Namun di mata sebagian warga, waktu seolah berhenti ketika mereka menunggu kepastian mengenai hak yang menurut mereka belum pernah benar-benar dijelaskan.
Ironinya, pohon-pohon sawit tidak pernah terlambat berbuah. Yang terlambat justru keadilan.
Satirnya semakin terasa ketika masyarakat mengibaratkan bahwa kebun telah menjadi mesin ekonomi yang tidak pernah berhenti bekerja, tetapi suara mereka justru seperti gema yang berkali-kali memantul tanpa jawaban.
Di negeri yang menjunjung tinggi hukum, masyarakat mempertanyakan mengapa aturan dapat dibaca dengan fasih dalam seminar dan pidato, tetapi sering kehilangan daya ketika harus diterapkan di lapangan.
Meski menyampaikan kritik yang keras, Amrin menegaskan masyarakat masih mengedepankan penyelesaian melalui dialog.
Ia mengatakan masyarakat tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan data ataupun metode penghitungan. Karena itu, mereka meminta perusahaan membuka informasi secara transparan agar tidak ada lagi spekulasi yang berkembang.
“Kami ingin persoalan ini selesai secara baik-baik. Kalau hitungan kami salah, mari kita hitung bersama. Tapi jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian,” katanya.
RDP di Gedung Mahligai Betason II DPRD Kabupaten Bangka Barat belum menjadi akhir dari persoalan panjang tersebut. Forum itu justru membuka kembali pertanyaan yang selama ini menggantung di tengah masyarakat, apakah kewajiban plasma telah dipenuhi, sedang diproses atau memang masih menyisakan persoalan administratif dan hukum yang harus diselesaikan bersama.
Hingga forum berlangsung, masyarakat tetap berdiri pada tuntutannya agar perusahaan memberikan penjelasan yang transparan mengenai pelaksanaan kewajiban plasma dan, apabila memang terdapat hak masyarakat yang belum dipenuhi, penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, sengketa plasma bukan semata perkara hektare, angka miliaran rupiah, ataupun lembar-lembar dokumen. Ia adalah ujian tentang apakah pembangunan perkebunan mampu berjalan beriringan dengan rasa keadilan bagi masyarakat yang hidup di sekelilingnya.
Eko

Social Header