Breaking News

Negara Kalah di Kartiasa? Pangkalan Pasir Ilegal Terus Menantang Hukum, Pemda Sambas Bungkam Seribu Bahasa

 


INVESTIGASI 86 NEWS || SAMBAS

Praktik tambang pasir yang diduga kuat ilegal di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, kini menjadi potret buram penegakan hukum di Kabupaten Sambas. Meski aroma pelanggaran hukum menyengat tajam, aktivitas CV Sambas Alam Mandiri justru melenggang bebas tanpa tersentuh sanksi, memicu kecurigaan publik atas adanya pembiaran sistematis oleh otoritas terkait, Senin (03/02/2026).

Operasional pangkalan pasir ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum. Ironisnya, laporan yang telah bergulir ke meja Pemerintah Daerah, kepolisian, hingga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi seakan menguap begitu saja.

Ketidakjelasan dokumen lingkungan dan izin usaha menjadi titik sentral polemik ini. Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa klaim legalitas pengelola hanyalah pepesan kosong.

"Tidak ada kejelasan izin, tidak ada dokumen lingkungan. Jika negara diam, maka jangan salahkan jika masyarakat menilai ada 'tangan-tangan kuat' yang melindungi bisnis ini," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, warga setempat, Zakaria, menegaskan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai titik nadir. Ia mengancam akan membawa skandal ini ke tingkat pusat jika aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat tetap menunjukkan sikap pasif yang mencurigakan.

Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, memberikan kritik pedas terhadap lemahnya nyali aparat di lapangan. Ia mengingatkan bahwa Pasal 158 UU Minerba adalah instrumen hukum yang bersifat final, bukan bahan kompromi.

"Aktivitas tanpa izin adalah kejahatan serius. Jika Polres Sambas dan Polda Kalbar tidak segera bertindak, mereka secara tidak langsung sedang mempermalukan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang telah menyatakan perang terbuka terhadap tambang ilegal," ujar Revie dengan nada tinggi.

Revie menambahkan, fokus penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual dan para 'beking' yang memberikan perlindungan bagi operasional CV Sambas Alam Mandiri.

Publik kini menunggu keberanian Kapolres Sambas dan Kapolda Kalbar untuk segera memasang garis polisi di lokasi tersebut. Kasus Kartiasa menjadi ujian krusial: apakah hukum di Sambas masih memiliki taring, atau justru telah tumpul oleh kepentingan segelintir pengusaha tambang?

Team 

© Copyright 2022 - INVESTIGASI 86 NEWS