INVESTIGASI 86 NEWS || KEBUMEN
Tragedi kemanusiaan dan hukum pecah di jantung Kabupaten Brebes. Peredaran obat keras ilegal Daftar G yang merusak generasi muda kini berevolusi menjadi aksi premanisme brutal yang mengancam pilar demokrasi. Penggerebekan ribuan butir Tramadol dan Hexymer pada Sabtu (14/2/2026) bukan sekadar keberhasilan aparat, melainkan bukti nyata kelalaian pengawasan pemerintah daerah dan lambatnya respons penegakan hukum dalam mendeteksi sel-sel mafia yang kian berani.
1. Jurnalis Disabet Parang: Preseden Buruk Demokrasi Brebes
Aksi koboi Jaringan "Heri" di depan RS Bhakti Asih yang menyerang awak media Meteornews dengan senjata tajam, merampas ponsel, dan merusak kendaraan adalah penghinaan terhadap supremasi hukum. Fakta bahwa jurnalis harus meminta pengawalan TNI untuk sekadar melapor ke Polres Brebes menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap jaminan keamanan bagi pencari berita.
"Ini bukan sekadar kriminalitas biasa, ini adalah upaya pembungkaman paksa terhadap kontrol sosial. Jika jurnalis saja bisa diintimidasi dengan parang di ruang publik, bagaimana dengan warga sipil biasa?" tegas Pontoh, Kepala Biro Meteornews.
2. Kritik Keras: Masyarakat Bertindak karena Negara "Absen"
Penggerebekan mandiri yang dilakukan warga bersama media menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Brebes dan aparat terkait. Tertangkapnya SLM (22) beserta barang bukti ribuan obat terlarang membuktikan bahwa titik-titik peredaran ini sebenarnya "telanjang" di mata masyarakat, namun seolah tak tersentuh sebelum jatuh korban.
Publik kini mempertanyakan: Mengapa bisnis haram ini bisa menggurita hingga memiliki 'pasukan pemukul' bersenjata? Apakah ada pembiaran atau perlindungan (backing) di balik sosok 'Heri'?
3. Mendesak Pasal Berlapis, Bukan Sekadar Formalitas
Kami mendesak penyidik Polres Brebes tidak hanya menggunakan UU Kesehatan sebagai formalitas. Jaringan ini harus dijerat dengan Pasal Berlapis untuk memberikan efek jera maksimal:
* UU RI No. 17 Tahun 2023 (Kesehatan): Ancaman 12 tahun penjara.
* UU No. 40 Tahun 1999 (Pers): Atas penghalangan kerja jurnalistik.
* UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Atas penggunaan senjata tajam.
* Pasal 368 & 406 KUHP: Atas perampasan dan perusakan properti.
4. Tuntutan Terbuka kepada Stakeholder
Kami menuntut langkah konkret dalam 3x24 jam:
Polres Brebes wajib menangkap aktor intelektual berinisial Heri, serta koordinator lapangan PP dan AP. Jangan hanya kurir kecil yang dikorbankan.
Pemerintah Kabupaten Brebes harus mengevaluasi total pengawasan wilayah. Brebes tidak boleh menjadi "surga aman" bagi distributor obat ilegal asal Aceh maupun daerah lain.
LPSK dan Dewan Pers diminta turun tangan memantau trauma healing dan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban.
Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum di Brebes tajam ke bawah tapi tumpul ke arah mafia obat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga "Heri" dan seluruh jejaring premanismenya diseret ke meja hijau.
Brebes, 14 Februari 2026
Solidaritas Pers dan Masyarakat Peduli Brebes
Team Redaksi

Social Header