INVESTIGASI 86 NEWS || PEKANBARU
Hukum di Provinsi Riau diduga kuat telah dibajak oleh kepentingan oligarki. Penangkapan paksa terhadap Jekson Sihombing (35), Ketua LSM Petir (Pemuda Tri Karya), pada 14 Oktober 2025 di Hotel Furaya Pekanbaru, bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan sebuah "Operasi Pembungkaman" yang terencana dan sistematis. Minggu 18 Januari 2026.
Narasi "pemerasan" yang dituduhkan Polda Riau terhadap Jekson terindikasi kuat sebagai rekayasa murah. Kronologi menunjukkan Jekson dijebak melalui pertemuan yang diinisiasi oleh Nur Riyanto Hamzah (perwakilan PT. Ciliandara Perkasa/Surya Dumai Group). Upaya penyuapan melalui tas merah marun berisi Rp150 juta ditolak mentah-mentah oleh Jekson dengan pernyataan tegas: "Saya datang bukan untuk uang. Saya ingin bicara soal keadilan."
Namun, penolakan tersebut justru dibalas dengan penyergapan brutal di depan lift hotel. Jekson dipaksa secara fisik untuk memegang tas tersebut demi kebutuhan "dokumentasi barang bukti" foto oleh aparat—sebuah teknik kuno untuk melegitimasi tuduhan palsu.
Kriminalisasi ini tidak lahir dari ruang hampa. Jekson Sihombing adalah duri dalam daging bagi korporasi besar di Riau. Ia secara konsisten mendesak pengusutan:
Dugaan Penggelapan Pajak Rp57 Triliun: Terkait aktivitas operasional Surya Dumai Group selama belasan tahun yang merugikan negara dalam skala kolosal.
Tragedi Kematian Dua Balita: Akibat kelalaian operasional Pertamina Hulu Rokan yang hingga kini penanganannya di Polda Riau dianggap jalan di tempat.
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) Polda Riau
Kritik tajam Jekson terhadap Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, diduga menjadi pemantik dendam institusional. Alih-alih menuntaskan kasus kematian balita, aparat justru bertindak sebagai "tameng" bagi perusahaan besar.
Tindakan Polda Riau makin melampaui batas saat melakukan penggeledahan tanpa surat perintah resmi di kediaman Jekson. Tidak hanya alat kerja (laptop dan ponsel) yang disita, polisi bahkan merampas aset pribadi keluarga berupa sertifikat tanah dan SKGR yang sama sekali tidak relevan dengan tuduhan pemerasan.
Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI sekaligus tokoh HAM internasional, mengecam keras tindakan ini. "Polisi dibayar oleh pajak rakyat untuk melindungi rakyat, bukan menjadi anjing penjaga bagi pengusaha bermental bejat. Ini adalah pola lama: ketika aktivis tak bisa dibeli, maka mereka dikriminalisasi," tegas alumni Lemhannas tersebut.
Keluarga Jekson, melalui ayahnya Laiden Sihombing, kini menaruh harapan terakhir pada Presiden Prabowo Subianto. Mereka menuntut pembebasan tanpa syarat dan pembersihan nama baik Jekson Sihombing.
Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kegagalan menjaga profesionalitas Polri.
Mendesak Kompolnas dan Divisi Propam Polri untuk memeriksa tim penyidik yang terlibat dalam penyergapan dan penggeledahan ilegal di kediaman Jekson Sihombing.
Meminta KPK dan Dirjen Pajak untuk menindaklanjuti temuan Jekson terkait dugaan penggelapan pajak Rp57 triliun oleh grup perusahaan sawit di Riau.
Menuntut Pembebasan Segera terhadap Jekson Sihombing karena penahanan didasarkan pada rekayasa barang bukti.
Negara tidak boleh kalah oleh oligarki. Jika pejuang keadilan seperti Jekson dipenjara karena kejujurannya, maka demokrasi di Indonesia sedang berada dalam masa kegelapan.
Team Redaksi PRIMA

Social Header