INVESTIGASI 86 NEWS || PURWAKARTA
Praktik lancung pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, mulai terkuak ke publik. Kasus yang menyeret oknum aparat desa ini diduga kuat bukan sekadar aksi individu, melainkan sebuah skema sistemik yang melibatkan oknum agen E-Warung selama bertahun-tahun. Senin 19 Januari 2026.
Ironisnya, meski dua oknum aparat desa telah mengakui perbuatannya menggasak dana hak rakyat miskin tersebut, keterlibatan pihak luar—dalam hal ini agen penyalur (E-Warung)—menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan instansi terkait.
Kepala Desa Tajursindang saat dikonfirmasi pada Jumat (09/01/2026) mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia membeberkan adanya "kerja sama" terselubung antara pengurus bansos terdahulu dengan agen E-Warung yang telah berlangsung sejak tahun 2015.
"Kartu ATM itu ada di agen, bukan di perangkat desa, bahkan sebelum saya menjabat. Saya tidak tahu-menahu ada MOU (nota kesepakatan) seperti apa dulunya antara agen dengan pengurus dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," ujar Kades Tajursindang.
Ketidaktahuan kepala desa saat ini mengenai keberadaan kartu ATM warga yang "tertahan" di agen sejak 2021 memicu pertanyaan besar: Mengapa pembiaran ini bisa berlangsung hingga satu dekade tanpa terdeteksi oleh Dinas Sosial maupun pendamping desa?
Kades Tajursindang kini mendesak warganya untuk melakukan kroscek mandiri dan meminta bukti cetak rekening koran dari bank jika merasa bantuannya tidak cair. Ia juga mengarahkan warga untuk mengkonfrontasi pihak agen E-Warung yang memegang kartu mereka sejak awal.
"Kalau ada warga yang bantuan bansosnya hilang, tanya dulu ke agen E-Warung karena mereka yang menerima dari awal," tegasnya.
Dugaan kuat adanya dana yang sengaja tidak dicairkan kepada warga yang berhak namun tetap mengalir ke kantong oknum tertentu menjadi inti dari skandal ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak agen E-Warung yang bersangkutan belum memberikan respons meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kasus Tajursindang ini menjadi rapor merah bagi tata kelola bansos di Kabupaten Purwakarta. Fakta bahwa kartu ATM KPM dikuasai oleh agen selama bertahun-tahun adalah pelanggaran berat terhadap aturan Kemensos.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Purwakarta untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi bukti nyata bahwa bantuan sosial di Purwakarta rentan menjadi "bancakan" oknum penguasa desa dan mitra penyalur yang nakal.
(Red Team)

Social Header