Breaking News

Sertifikat "Bayar Belakangan" di Desa Bendungan: Tetap Pungli Jika Melampaui Batas Perbup Kebumen

 


INVESTIGASI 86 NEWS || KEBUMEN 

Modus penarikan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen mulai terkuak. Meski pembayaran disebut dilakukan saat sertifikat terbit, nominal yang dipatok sebesar Rp350.000 per bidang tanah dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap regulasi daerah.

Berdasarkan pengakuan salah satu warga yang tanahnya telah selesai diukur dan dipatok, panitia diduga telah mengunci kesepakatan harga di angka Rp350.000.

"Saya sudah selesai pengukuran, tapi untuk biaya belum ada pelunasan. Karena perjanjiannya setelah sertifikat keluar baru kami bayar Rp350.000," ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada awak media.

Pembodohan Publik, alih-alih menyampaikan kepada warga bahwa Rp 300.000 buat biaya sertifikat dan Rp 50.000 buat biaya pengukuran dan telah melakukan Pelanggaran Perbup.

Praktek "bayar belakangan" ini disinyalir sebagai cara untuk meredam resistensi warga di awal program. Namun, secara hukum, nominal tersebut tetap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 18 Tahun 2020 yang secara tegas membatasi biaya persiapan PTSL maksimal Rp300.000.

Adanya selisih Rp50.000 dari ribuan bidang tanah yang didaftarkan berpotensi menjadi angka pungutan liar yang fantastis. Publik menilai panitia sengaja memanfaatkan ketidaktahuan warga mengenai aturan batas atas biaya yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten.

Lain lagi dengan biaya mutasi, menurut keterangan warga untuk biaya mutasi nama di kenakan Rp 400.000 dan biaya sertifikat nya Rp 350.000 jadi total biaya mutasi dan sertifikat Rp 750.000.

Kondisi di Desa Bendungan ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Kebumen segera turun tangan sebelum transaksi ilegal tersebut terjadi massal saat pembagian sertifikat.

Intervensi Inspektorat: Meminta Inspektorat Kabupaten Kebumen memeriksa panitia PTSL Desa Bendungan terkait dasar penentuan angka Rp350.000.

Meminta Camat Kuwarasan untuk memberikan edukasi kepada warga bahwa mereka tidak berkewajiban membayar lebih dari yang diatur dalam Perbup No. 18 Tahun 2020.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan mengabaikan Perbup demi keuntungan pribadi/kelompok, maka aparat penegak hukum harus segera memproses dugaan pungli ini.

“Jangan sampai kemudahan yang diberikan negara melalui PTSL justru dijadikan celah oleh oknum desa untuk memeras warga dengan dalih kesepakatan atau perjanjian yang sebenarnya cacat hukum,” pungkas perwakilan masyarakat.

Pelanggaran yang terjadi bukan sekadar masalah administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana. Berikut adalah rincian sanksi dan jenis pelanggarannya:

1. Pelanggaran Peraturan Bupati (Sanksi Administratif)

​Panitia PTSL dan Pemerintah Desa dianggap melanggar Perbup Kebumen Nomor 18 Tahun 2020 tentang Biaya Persiapan PTSL.

  • Pelanggaran: Menetapkan biaya di atas ambang batas maksimal (Rp300.000) tanpa dasar hukum yang sah.
  • Sanksi: * Teguran lisan maupun tertulis dari Bupati melalui Camat.
    • ​Pengembalian kelebihan uang kepada warga.
    • Pemberhentian Sementara hingga Pemberhentian Tetap sebagai perangkat desa/kepala desa jika terbukti menyalahgunakan wewenang (berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014).

​2. Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Pungli/Pemerasan)

​Jika panitia memaksa warga membayar Rp350.000 dengan ancaman sertifikat tidak diberikan atau menghambat proses adminstrasi, hal ini masuk kategori Tindak Pidana Korupsi.

  • Pelanggaran: Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999) tentang Pemberantasan Tipikor.
  • Bunyi Aturan: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
  • Sanksi Pidana: * Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
    • ​Denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

​3. Pelanggaran Pasal Penggelapan dalam Jabatan

​Apabila biaya tambahan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi panitia dan tidak masuk dalam laporan keuangan desa yang transparan.

  • Pelanggaran: Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001.
  • Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp150.000.000.

​4. Pelanggaran Kode Etik Panitia PTSL (Sanksi BPN)

​Petugas dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tergabung dalam Satgas PTSL juga bisa terseret jika terbukti mengetahui namun membiarkan praktik ini terjadi.

  • Sanksi: Penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Red/Fit

© Copyright 2022 - INVESTIGASI 86 NEWS