INVESTIGASI 86 NEWS || KAMPAR
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau mencium aroma busuk "perselingkuhan" antara kebijakan daerah dan kepentingan korporasi. Pada Selasa, 3 Februari 2026, ratusan massa dipastikan akan mengepung Kantor Bupati Kampar dan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) sebagai bentuk perlawanan atas matinya penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning.
Aksi ini dipicu oleh pembangkangan PT TJS terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang telah menyatakan perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. PT TJS secara telanjang melanggar Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018 tentang RTRW, dengan nekat mengoperasikan industri limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Kampar—wilayah yang secara hukum terlarang bagi industri maut tersebut.
Kritik Tajam: Pemerintah Daerah Mandul dan Tebang Pilih?
Koordinator Umum APMI-Riau, Ryan, menilai berlanjutnya operasional PT TJS bukan sekadar masalah administrasi, melainkan simbol runtuhnya wibawa negara di bawah hidung Pemerintah Kabupaten Kampar.
"Kami mempertanyakan, mengapa perusahaan yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan masih bisa melenggang bebas beroperasi? Apakah hukum di Kampar hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul di hadapan pengusaha limbah? Ini adalah pelecehan terhadap institusi peradilan," tegas Ryan, Sabtu (31/1/2026).
APMI-Riau menuding adanya pembiaran sistematis yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Perda RTRW, industri B3 hanya legal di Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis. Kehadiran PT TJS di Kampar adalah "anak haram" tata ruang yang seharusnya segera diamputasi oleh pemerintah jika mereka tidak sedang tersandera kepentingan tertentu.
Limbah B3: Bom Waktu bagi Rakyat Kampar
Lebih lanjut, Korlap Aksi APMI-Riau, Supriadi, menegaskan bahwa sikap diamnya Pemerintah Kabupaten Kampar sama saja dengan memberikan "izin membunuh" secara perlahan kepada warganya sendiri.
* Pelanggaran Konstitusional: Mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat (Pasal 28H UUD 1945).
* Ancaman Ekologis: Limbah B3 bukan sampah biasa; ia adalah racun permanen bagi tanah dan air di Tapung Hilir.
* Pembangkangan Hukum: Putusan PN Bangkinang dianggap hanya selembar kertas tanpa taring eksekusi.
"Negara harus hadir! Jangan sampai rakyat berkesimpulan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi 'pelindung' bagi pelanggar hukum. Jika Bupati tidak mampu menegakkan Perda dan menjalankan putusan pengadilan, maka lebih baik mundur daripada menjadi penonton kerusakan lingkungan," ujar Supriadi dengan nada tinggi.
Estimasi Massa dan Tuntutan
Sekitar 200 massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat terdampak akan membanjiri jalanan dengan tuntutan tunggal:
* Segel dan Hentikan seluruh aktivitas PT Tenang Jaya Sejahtera di Kabupaten Kampar tanpa syarat.
* Eksekusi Mati Putusan PN Bangkinang yang telah berkekuatan hukum.
* Audit Investigasi terhadap izin-izin yang membiarkan industri B3 beroperasi di luar zona RTRW.
"Kami tidak datang untuk berdialog kosong. Kami datang untuk menagih ketegasan. Jika Selasa nanti tidak ada tindakan nyata, kami pastikan gelombang massa akan berlipat ganda hingga keadilan benar-benar tegak di atas tanah Kampar," pungkas Supriadi.
Team

Social Header