Breaking News

Dr. Agus Wijayanto Tekankan Pentingnya Sertifikasi Tanah dalam Sosialisasi Perda di Nusamangir

 


INVESTIGASI 86 NEWS || BANYUMAS 

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Dr. Agus Wijayanto, SH, M.Kn, menggelar sosialisasi terkait Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di Aula Balai Desa Nusamangir, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/1).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai fungsi pengawasan kebijakan daerah sekaligus memberikan edukasi krusial mengenai kepastian hukum kepemilikan aset warga.

Urgensi Sertifikat Tanah: Lebih dari Sekadar Luas Bidang

Dalam arahannya, Dr. Agus Wijayanto menyoroti masih banyaknya warga desa yang mengandalkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau surat keterangan keluarga sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, secara hukum, dokumen tersebut bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah.

"Tanah harus bersertifikat, tanpa memandang luas bidangnya. Selama ini banyak masyarakat yang merasa cukup hanya dengan memegang SPPT. Padahal, satu-satunya dokumen yang memberikan kepastian hukum absolut adalah sertifikat," tegas Agus di hadapan warga.

Ia mendorong masyarakat untuk proaktif memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, SHM adalah benteng hukum utama untuk melindungi hak atas tanah, bangunan, hingga tanaman di atasnya.

Manfaat Strategis Kepemilikan SHM

Politisi Partai Demokrat ini merinci tiga alasan utama mengapa warga harus segera mensertifikasi tanah mereka:

 * Perlindungan Hukum: Memberikan rasa aman dan perlindungan hukum tetap atas hak milik.

 * Nilai Ekonomi: Meningkatkan nilai jual dan daya tawar tanah serta bangunan secara signifikan.

 * Mitigasi Konflik: Menjadi instrumen hukum terkuat jika terjadi sengketa lahan di masa depan.

Kepala Desa Nusamangir, Muhni, menyambut baik inisiatif anggota DPRD Provinsi ini. Ia menyatakan bahwa kehadiran Dr. Agus memberikan pencerahan bagi warga yang selama ini masih awam mengenai prosedur hukum pertanahan.

"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Agus. Pemahaman mengenai kepastian hukum ini sangat dibutuhkan warga kami agar tidak ada lagi keraguan dalam pengelolaan aset tanah desa," ujar Muhni.

Acara yang berlangsung interaktif ini turut dihadiri oleh jajaran perangkat desa, Ketua Relawan Rakhmat, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, serta tokoh masyarakat setempat. Sosialisasi ditutup dengan sesi dialog yang membahas berbagai kendala administratif yang dihadapi warga di lapangan.

Red/shlh

© Copyright 2022 - INVESTIGASI 86 NEWS