Breaking News

TAMBANG RAJUK EKS KOLONG DUSUN 6 PAIT JAYA BELO LAUT MENJADI SOROTAN PUPLIK. PT TIMAH TBK MENEGASKAN TIDAK ADA IZIN OPERASI RESMI UNTUK TAMBANG TIMAH RAJUK MANUAL




Mentok bangkabarat rabu 24 Desember 2025 – Kegiatan tambang rajuk yang dilakukan di kawasan eks kolong Dusun 6 Pait Jaya, Desa Belo Laut Mentok telah menjadi sorotan publik. Meskipun lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pihak perusahaan tegas menyatakan bahwa tidak pernah memberikan izin kelayakan bagi ponton rajuk manual untuk beroperasi, karena sistem tersebut tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak menjamin keselamatan para penambang.
 
KONFIRMASI RESMI PT TIMAH TERKAIT IZIN OPERASI
 
Dalam konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak PT Timah pada hari Rabu (24/12/2025), juru bicara perusahaan menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi dan peraturan hukum yang berlaku, PT Timah Tbk tidak memberikan izin bagi satuan kerja Tambang Inkonvensional (TI) dengan sistem rajuk manual untuk beroperasi di dalam wilayah IUP yang menjadi wewenang pengelolaannya.
 
"Kami ingin menegaskan secara jelas bahwa lokasi eks kolong Dusun 6 Pait Jaya Belo Laut termasuk dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, namun kami tidak pernah memberikan izin resmi bagi pelaku tambang untuk menggunakan alat rajuk manual," ujar juru bicara PT Timah. "Penolakan izin ini didasarkan pada ketidakpatuhan sistem rajuk manual terhadap standar yang telah ditetapkan, baik dari segi keselamatan kerja maupun kepatuhan peraturan."
 
ALASAN TIDAK DIBERIKAN IZIN: STANDAR K3, LEGALITAS, DAN DAMPAK LINGKUNGAN
 
Sebagai perusahaan BUMN yang terikat pada regulasi ketat mengenai Keselamatan Pertambangan (KP), PT Timah menjelaskan beberapa alasan utama mengapa sistem rajuk manual tidak mendapatkan izin resmi:
 
1. Tidak Memenuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
 
- Keamanan Konstruksi yang Tidak Stabil
Ponton rajuk manual umumnya dibuat tanpa melalui perhitungan teknik yang matang, seringkali hanya menggunakan bahan seadanya seperti drum plastik bekas dan kayu yang tidak memiliki kekuatan struktural yang teruji. Hal ini meningkatkan risiko kerusakan, tenggelam, atau kecelakaan lainnya selama operasi.
- Risiko Bahaya pada Kegiatan Penyelaman
Operasional rajuk manual sering melibatkan penyelam tradisional untuk mengarahkan pipa hisap di dasar laut. Kegiatan ini sangat berbahaya dan dilarang dalam standar pertambangan modern karena adanya risiko tertimbun longsoran bawah laut atau kehabisan oksigen akibat tidak adanya peralatan penyelaman yang sesuai standar.
- Kurangnya Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Pekerja rajuk manual jarang menggunakan APD yang sesuai dengan regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pertambangan (Minerba), sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan.
 
2. Tidak Memenuhi Persyaratan Legalitas Mitra Usaha
 
Untuk dapat beroperasi di wilayah IUP PT Timah, setiap unit tambang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
- Memiliki badan hukum yang sah dan terdaftar (CV atau PT).
- Memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) resmi yang dikeluarkan oleh PT Timah.
- Menggunakan teknologi pertambangan yang telah disetujui, seperti Ponton Isap Produksi (PIP) atau Kapal Isap Pasir (KIP).
- Dibimbing oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) atau pengawas yang memiliki kualifikasi dan izin praktik sah.
 
3. Dampak Negatif terhadap Lingkungan Hidup
 
Sistem rajuk manual sulit untuk dikontrol dalam hal pembuangan limbah tailing. Sebagai perusahaan yang memiliki kewajiban hukum untuk melakukan reklamasi dan menjaga ekosistem laut, PT Timah menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan menjadi sangat sulit jika unit pertambangan tidak terstandarisasi.
 
KESIMPULAN DAN PESAN PENTING
 
Pihak PT Timah menegaskan bahwa jika ditemukan adanya ponton rajuk manual yang beroperasi di wilayah IUP perusahaan, maka unit tersebut dikategorikan sebagai tambang ilegal atau beroperasi tanpa izin resmi. Saat ini, perusahaan lebih mendorong pola kemitraan yang menggunakan unit pertambangan terstandarisasi seperti PIP, yang telah memenuhi persyaratan teknis dan keamanan.
 
Perusahaan juga mengingatkan bahwa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
 
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan industri pertambangan dengan cara yang legal, aman, dan ramah lingkungan," pungkas juru bicara PT Timah.
 
 
 
Editor: Tim Redaksi
© Copyright 2022 - INVESTIGASI 86 NEWS