Breaking News

Skandal Ganda Tunjangan Pimpinan DPRD Lahat: Terima Tunjangan Rumah, Malah Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Rp44 Juta dari APBD!

 


INVESTIGASI 86 NEWS || LAHAT

Pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan tajam. Audit atas realisasi Belanja Natura dan Pakan – Natura Tahun 2024 mengungkap adanya pembayaran ganda (tunjangan dan natura) yang secara terang-terangan melanggar peraturan daerah, berpotensi merugikan keuangan daerah, dan menunjukkan lemahnya pengawasan di internal Sekretariat DPRD. Sabtu, 13 Desember 2025.

Pemerintah Kabupaten Lahat telah merealisasikan Belanja Natura dan Pakan sebesar Rp9,66 miliar. Namun, fokus utama kritikan tertuju pada realisasi di Sekretariat DPRD sebesar Rp1,29 miliar, yang di dalamnya terdapat realisasi berupa pembelian kebutuhan makan minum rumah tangga untuk rumah dinas pimpinan DPRD.

Temuan paling mencolok adalah adanya belanja kebutuhan rumah tangga senilai Rp44.369.369,00 pada tanggal 15 Oktober 2024, hanya berselang dua minggu setelah pimpinan DPRD menerima pembayaran tunjangan perumahan secara penuh untuk bulan yang sama (1 Oktober 2024).

Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 16, yang secara tegas menyatakan:

“Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.”

Pembelian kebutuhan makan minum untuk rumah dinas saat tunjangan perumahan (yang seharusnya mencakup kebutuhan tersebut) sudah diterima merupakan bentuk pemberian fasilitas ganda yang dilarang keras oleh Perda.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdalih bahwa realisasi natura tersebut dilakukan karena Pimpinan DPRD baru menempati rumah dinas per 15 Oktober 2024. Ironisnya, PPTK mengakui adanya pemahaman yang keliru—bahwa pimpinan DPRD berhak atas belanja kebutuhan rumah tangga meskipun telah menerima tunjangan perumahan untuk periode yang sama.

Pengakuan ini menegaskan adanya kelemahan mendasar dalam pemahaman aturan di kalangan pelaksana anggaran. Meskipun kelebihan pembayaran sebesar Rp44.369.369,00 telah disetor kembali ke Kas Daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbit sebuah langkah korektif yang wajib diapresias namun pelanggaran dan risiko penyalahgunaan anggaran telah terjadi.

Pelanggaran ini bukan hanya kesalahan teknis, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik yang melibatkan tiga pihak:

Sekretaris DPRD (Pengguna Anggaran): Dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Belanja Natura dan Pakan.

PPK SKPD: Gagal dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan sesuai ketentuan.

PPTK: Bertanggung jawab atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan ini harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Lahat dan DPRD untuk segera menata kembali mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban. Kelemahan pengawasan ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan dan pemborosan anggaran publik yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Team Redaksi PRIMA 


© Copyright 2022 - INVESTIGASI 86 NEWS