INVESTIGASI 86 NEWS || LUBUK LINGGAU
Pemerintah Kota Lubuk Linggau (Pemkot) menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya potensi kerugian negara mencapai Rp1.038.714.530,10 (lebih dari satu miliar Rupiah) akibat kelalaian dan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan aset wisata strategis. Skandal ini berpusat pada tidak dibayarkannya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan tiket dua destinasi vital: Air Terjun Temam dan Bukit Sulap. Sabtu, 13 Desember 2025.
Ali Sopyan, Ketua DPD Relawan Rakyat Bela Prabowo (RAMBO) Sumsel, mengecam keras temuan ini dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, khususnya Tipikor, untuk segera turun tangan.
"Ada bau tak sedap yang menyengat di lingkaran keuangan PDAM Kota Lubuk Linggau dan PT LB. Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah indikasi kuat adanya gerombolan koruptor yang secara sengaja menghilangkan potensi pendapatan daerah, bahkan bisa dikategorikan merampok hak rakyat," tegas Ali Sopyan.
Fakta-Fakta Kritis yang Menguak Kelalaian dan Dugaan Maladministrasi:
Kontribusi PAD yang Menguap: Berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor 180/122/DISPAR/2019 dan 180/123/DISPAR/2019, PT LB (pengelola wisata) wajib menyetorkan 30% dari hasil penjualan tiket masuk sebagai kontribusi kepada Pemkot Lubuk Linggau. Namun, konfirmasi kepada Manajer Operasional PT LB mengungkapkan fakta mengejutkan: kontribusi ini tidak pernah dibayarkan sejak 2019 hingga 2023 dengan alasan pendapatan tidak bisa menutupi gaji karyawan.
Kerugian Negara Signifikan: Hasil penelusuran menunjukkan total pendapatan Pemkot Lubuk Linggau yang 'diambil' oleh PT LB mencapai lebih dari Rp1 Miliar. Kerugian ini secara langsung mengakibatkan hilangnya potensi PAD yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan kota.
Wali Kota Tutup Mata: Tiga Pilar Utama Gagal Fungsi:
Sekretaris Daerah (Sekda) Gagal Pengawasan: Sekda selaku Pengelola Barang dinilai kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Laporan Keuangan PDAM TBS dan PT LB. Lebih parah, aset yang dikelola PDAM TBS belum diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), menunjukkan carut-marut tata kelola aset.
Dinas Pariwisata (Dispar) Sengaja 'Melupakan' Pendapatan: Kepala Dinas Pariwisata secara mencurigakan tidak menganggarkan pendapatan retribusi atas penerimaan rekreasi wisata Bukit Sulap dan Air Terjun Temam. Kelalaian ini memastikan pendapatan dari PKS tidak pernah masuk ke APBD.
Investasi Mangkrak: Nilai Penyertaan Modal Pemkot kepada PDAM TBS dan PT LB tidak menggambarkan nilai investasi yang sebenarnya, melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal ini menunjukkan tata kelola investasi yang tidak sesuai standar akuntansi pemerintahan (PP Nomor 71 Tahun 2010).
"Pernyataan Wali Kota Lubuk Linggau yang hanya 'menerima dan akan ditindaklanjuti' tidak cukup. Kerugian negara Rp 1 Miliar ini adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan dalam mengawal aset dan pendapatan daerah. Kami melihat ada indikasi pembiaran dan kelalaian sistematis yang sangat merugikan rakyat. Kami menuntut Kajati Sumsel segera mengambil alih dan memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab, dari Direksi PT LB dan PDAM hingga Sekda dan Kepala Dinas Pariwisata. Audit independen harus segera dilakukan dan kerugian negara harus dikembalikan.
RAMBO Sumsel mendesak Kajati Tipikor segera membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi dari:
Penghilangan potensi PAD sebesar Rp1.038.714.530,10.
Pelanggaran PKS yang dilakukan oleh PT LB.
Kelalaian pengawasan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan Dinas Pariwisata.
Selain itu, rekomendasi BPK yang sudah ada harus segera diimplementasikan dengan pengawasan ketat, termasuk:
Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penyertaan modal.
Direktur PT LB dan PDAM TBS wajib menyusun laporan keuangan tahun 2023 sesuai ketentuan dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen.
Kepala Dinas Pariwisata harus segera berkoordinasi dengan PT LB untuk menagih kontribusi yang menunggak sesuai hasil audit KAP.
Kegagalan Pemkot Lubuk Linggau dalam mengelola aset wisata bukan hanya merusak citra daerah, tetapi juga secara nyata merugikan kas negara. Kajati harus bertindak cepat sebelum bukti-bukti dan uang rakyat ini hilang tak berbekas.
Team Redaksi PRIMA

Social Header