INVESTIGASI 86 NEWS || KUNINGAN
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan, dari Bupati hingga jajaran Kepala Dinas, dilempari kritik pedas oleh Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) karena dinilai lemah, lamban, dan mencla-mencle dalam menangani pelanggaran pembangunan Hotel dan Wisata Tematik Arunika. Pemda Kuningan dituding bersikap bak "macan ompong" di wilayahnya sendiri, membiarkan pelanggaran izin dan kerusakan ekologis berjalan atas nama kepentingan yang dirahasiakan. Sabtu, 6 Desember 2025.
Ketua FORMASI, Manap Suharnap, menegaskan bahwa sikap ketidaktegasan struktural Pemda menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan konflik kepentingan dan perlindungan terhadap pemodal.
FORMASI menggarisbawahi empat alasan utama yang menunjukkan kelemahan parah dalam penanganan kasus ini:
- Bupati "Bisu" Soal Arunika: Bupati dikritik keras karena secara eksplisit tidak berani menyebut nama "Arunika," hanya mengeluarkan pernyataan mengambang tentang penghentian di "area hulu." Sikap ini memicu pertanyaan publik: "Ada apa dengan Bupati?" dan dugaan kuat adanya upaya melindungi pengembang.
- Dinas PUPR "Linglung" Izin: Kepala Dinas PUPR memberikan jawaban berbasis "katanya" terkait status perizinan. Hal ini menunjukkan Dinas teknis kunci tersebut tidak menguasai fakta hukum perizinan, atau lebih buruk, sengaja menyembunyikan informasi untuk menutupi proses yang bermasalah.
- Dinas LH Abai Sejak Awal: Dinas Lingkungan Hidup (LH) dianggap membiarkan aktivitas cut and fill berjalan tanpa dokumen AMDAL sejak dini. Sikap baru bereaksi setelah polemik memanas menunjukkan kontrol dan supervisi yang lumpuh di Dinas LH.
- Narasi "Linglung" dan Pengalihan Isu: Pemda berusaha mengalihkan fokus dari pelanggaran izin dan kerusakan ekologis ke narasi "menanam ribuan bibit pohon." Manap Suharnap mengecam ini sebagai "narasi linglung" yang tidak relevan, menegaskan bahwa penanaman bibit tidak dapat menghapus pelanggaran hukum yang sudah terjadi.
FORMASI menolak keras sikap "penghentian sementara" yang dianggap hanya upaya basa-basi. Forum ini menuntut Pemda Kuningan untuk segera bertindak secara hukum dan tuntas, yaitu:
- Pencabutan seluruh izin yang telah dikeluarkan terkait proyek Hotel dan Wisata Tematik Arunika.
- Penghentian total dan permanen seluruh aktivitas pembangunan Arunika.
- Penegakan penuh Peraturan Daerah RTRW Kuningan 2011–2031, tanpa kompromi
- Menolak toleransi terhadap dalih penanaman bibit pohon sebagai kompensasi atau pemutihan pelanggaran.
“Pemda Kuningan tampak seperti macan ompong di rumahnya sendiri. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi saksi pembiaran pelanggaran atas nama kepentingan tertentu yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Manap Suharnap.
FORMASI menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan sikap hukum yang tegas dan aksi yang benar-benar memenuhi rasa keadilan publik.
Tim Redaksi Prima

Social Header