Breaking News

Serang Darurat Solar: Penimbun Ilegal ‘Kucing-kucingan’, Polda Banten Kecolongan atau Tutup Mata?

 


INVESTIGASI 86 NEWS || SERANG

Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah hukum Polda Banten kian merajalela dan seolah tak tersentuh hukum. Temuan terbaru mengungkap keberadaan gudang yang diduga kuat menjadi titik penimbunan solar subsidi di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi tersebut. Jum'at 26 Desember 2025.

Ironisnya, praktik ini seolah menjadi siklus "kucing-kucingan" yang mudah ditebak. Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, aktivitas serupa telah dilaporkan di Jalan Raya Serang-Cilegon, Pelamun, yang melibatkan aktor berinisial TD dan PWT. Namun, respons dari aparat justru memicu tanda tanya besar.

Pihak Ditreskrimsus Polda Banten melalui anggotanya, Yoga, mengklaim telah melakukan pengecekan namun menyatakan lokasi telah kosong tanpa aktivitas. Realitanya, para pelaku hanya berpindah titik operasi (shift lokasi) ke wilayah yang masih dalam jangkauan hukum yang sama.

 "Sangat memprihatinkan jika institusi sebesar Polda Banten bisa dengan mudah dikelabui oleh mafia solar. Jika pelaku hanya berpindah tempat dan tetap beroperasi di wilayah hukum yang sama, pertanyaannya: Apakah polisi benar-benar kecolongan, atau memang ada pembiaran yang terstruktur?" ujar perwakilan masyarakat dalam investigasi lapangan.

Hasil investigasi mengungkap modus operandi yang transparan namun seolah dibiarkan:

Mobil 'Helikopter': Kendaraan pengisi solar subsidi secara rutin menyetor hasil sedotan ke mobil transporter.

Mobil Transporter: Armada ini secara intensif keluar-masuk gudang di Jalan Tasikardi setiap hari.

Keresahan Warga: Masyarakat sekitar sebenarnya mengetahui aktivitas ini, namun dilingkupi rasa takut karena para "bos" ilegal ini dikesankan kebal hukum.

Negara telah memagari aturan ini dengan sangat keras melalui Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku terancam:

Pidana Penjara: Maksimal 6 tahun.

Denda: Paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Kami mendesak Kapolda Banten untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran Ditreskrimsus. Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke hadapan "Bos Solar". Kami akan segera menyerahkan bukti-bukti terbaru ini ke Polda Banten sebagai ujian terakhir: Apakah hukum akan ditegakkan, atau mafia tetap akan melenggang?


Team PRIMA 


© Copyright 2022 - INVESTIGASI 86 NEWS