INVESTIGASI 86 NEWS || KAMPAR
Kasus penahanan dua buruh rendahan, Darman Agus Gulo dan Herianto, atas dugaan pencurian 80 kilogram brondolan sawit oleh PT Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) di Tapung Hulu, Kampar, kini memantik kemarahan publik. Sikap perusahaan yang memilih memenjarakan rakyat kecil di tengah permohonan damai dinilai sebagai puncak arogansi korporasi dan tindakan tidak manusiawi yang berpotensi memicu gejolak sosial di daerah. Jum'at 12 Desember 2025.
Dua buruh tersebut, kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kampar. Di saat kerugian materi dinilai sangat remeh oleh masyarakat, harga sosial yang harus dibayar justru terlalu mahal: salah satu tersangka meninggalkan istri yang tengah berjuang merawat bayi berusia empat bulan.
Seluruh upaya penyelesaian kekeluargaan, mulai dari permohonan damai keluarga, surat penangguhan penahanan resmi dari Kepala Desa Sumber Sari, hingga dukungan Camat Tapung Hulu, ditolak mentah-mentah oleh manajemen PT ATS II.
"Kami sudah mencoba Restorative Justice, tapi PT ATS II bersikap membatu, tak berempati, dan menolak tegas segala bentuk mediasi kekeluargaan. Mereka menuntut kriminalisasi untuk kerugian yang nilainya tak sebanding dengan air mata keluarga buruh," ujar sumber keluarga.
Tokoh masyarakat setempat mengeluarkan kecaman paling keras. Mereka menilai tindakan perusahaan telah melampaui batas kepatutan dan melukai perasaan masyarakat Tapung Hulu secara keseluruhan.
"Tindakan PT ATS II ini bukan lagi tentang hukum, tapi tentang moralitas dan arogansi kekuasaan. Perbandingan antara nilai 80 kg brondol dengan beban sosial dan penahanan sungguh tidak sebanding. Masyarakat melihat korporasi ini lebih kejam dari pencuri yang dituduh," tegas seorang tokoh masyarakat.
Sebagai bentuk protes yang menyasar langsung arogansi perusahaan, tokoh masyarakat menyatakan kesiapan untuk menggalang Aksi Damai Koin Rakyat.
Gerakan ini akan mengumpulkan uang koin secara massal untuk "mengganti rugi" perusahaan, sebagai simbol protes yang mengirim pesan kepada Pemerintah Pusat bahwa di Kampar, ada perusahaan yang dinilai mengeksekusi rakyat kecil dan tidak memiliki empati sama sekali.
Situasi di Tapung Hulu dilaporkan semakin memanas. Masyarakat memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah penyelesaian yang segera dan manusiawi dari pihak PT ATS II atau intervensi cepat dari pemerintah daerah/pusat, konflik horizontal dikhawatirkan akan pecah dan menjadi perhatian serius penegak kebijakan nasional.
Desakan utama adalah agar Kejaksaan Negeri Kampar mempertimbangkan kembali penahanan dan mendorong Restorative Justice, sementara PT ATS II didesak untuk segera mencabut laporannya.
Team Redaksi PRIMA

Social Header