INVESTIGASI 86 NEWS|| BEKASI
Sebuah skandal keuangan publik yang mencengangkan terkuak, menyoroti dugaan praktik maladministrasi dan korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023, Pemkab Bekasi secara serampangan menghabiskan Rp93.119.161.309,01 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang secara hukum masih menjadi tanggung jawab pengembang karena belum diserahterimakan ke Pemda. Sabtu, 13 Desember 2025.
Temuan BPK tersebut secara jelas menunjukkan adanya pelanggaran fatal terhadap prinsip tata kelola keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News, menyoroti bahwa alokasi dana sebesar Rp93,1 Miliar dari pos Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023 ini digunakan untuk pekerjaan yang seharusnya ditanggung oleh pihak pengembang, seperti:
Pembangunan/peningkatan drainase.
Pembangunan/peningkatan jalan lingkungan.
Pembangunan sarana olahraga.
Tindakan Pemda Bekasi, khususnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), yang membiayai aset non-milik Pemda ini telah melanggar setidaknya tiga dasar hukum utama:
UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 44 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pengelolaan aset yang berada dalam kekuasaan Pemda.
Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 25 Ayat (1), yang secara eksplisit menyatakan bahwa pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Membiayai aset milik pengembang dengan APBD adalah kejahatan ganda. Pertama, itu adalah penyimpangan peruntukan dana publik. Kedua, itu menguntungkan pihak pengembang secara tidak sah. Ini bukan lagi maladministrasi, ini adalah perampokan APBD secara terstruktur," tegas Ali Sopyan.
Keterangan dari Ketua Tim Bidang Pengembangan PSU pada Disperkimtan yang menyatakan pekerjaan dilaksanakan karena "telah mengalokasikan anggaran kegiatan tersebut berdasarkan hasil pembahasan APBD dengan DPRD dan TAPD" menunjukkan bahwa praktik ini adalah hasil kesepakatan politik yang merugikan rakyat.
Dana Rp93,1 Miliar yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum milik Pemda atau program vital lainnya, justru dialihkan untuk menalangi kewajiban pengembang, memunculkan kecurigaan kuat akan adanya gratifikasi atau fee ilegal dalam proses penganggaran dan pembahasan bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pencairan dana sebesar ini untuk aset yang belum tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) membuka pintu lebar bagi potensi kerugian negara, bahkan penguasaan ilegal oleh oknum pejabat.
Mengingat kerugian negara yang signifikan dan jelasnya pelanggaran hukum, Rajawali News mendesak:
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat untuk segera membentuk tim khusus dan memulai penyelidikan (bukan sekadar klarifikasi) terhadap dugaan korupsi dalam kasus penggunaan APBD untuk PSU non-milik Pemda Bekasi.
Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk bertanggung jawab dan mencopot pejabat Disperkimtan yang terlibat, serta mengaudit seluruh anggaran PSU tahun-tahun sebelumnya.
Kasus ini harus diusut tuntas untuk membongkar gerombolan pejabat yang diduga telah menjadikan APBD sebagai "santapan bangsat" dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi.

Social Header