INVESTIGASI 86 NEWS || BANYUASIN
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024, ditemukan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami keterlambatan penyelesaian pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) utama. Sabtu, 13 Desember 2025.
Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemkab Banyuasin mencapai Rp70,70 miliar, dengan realisasi sebesar Rp65,27 miliar (92,32%). Namun, pemeriksaan secara uji petik (sampling) menunjukkan adanya kerugian dan potensi masalah pada penggunaan dana publik tersebut.
"Hasil pemeriksaan fisik yang kami lakukan bersama-sama dengan PPK, PPTK, Penyedia, dan didampingi Inspektorat, membuktikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. Hal ini berdampak pada kualitas dan waktu penyelesaian aset daerah," ungkap perwakilan BPK.
Rincian Temuan Utama per SKPD (Uji Petik)
1. Dinas Kesehatan: Proyek Panel Surya Molor Parah
Pemeriksaan pada Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa pengadaan Panel Surya pada tiga Puskesmas yang dilakukan melalui mekanisme E-purchasing mengalami keterlambatan yang signifikan.
Jadwal Awal: Pekerjaan seharusnya selesai pada 19 Juli 2024.
Perpanjangan: Dilakukan addendum perpanjangan waktu hingga 7 September 2024 karena penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Kesimpulan: Keterlambatan ini mengindikasikan perencanaan yang kurang matang dan berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
BPK telah menuangkan hasil pemeriksaan fisik ini dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) yang ditandatangani oleh semua pihak terkait. Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya Kepala Daerah dan Inspektorat, didesak untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi sesuai ketentuan, dan memastikan aset yang dibeli sesuai dengan spesifikasi kontrak serta berfungsi optimal untuk pelayanan publik.
Team Redaksi PRIMA

Social Header