Breaking News

Sorotan Publik terhadap Anggaran Diskominfo Bekasi dan Perilaku Bak Preman Pejabat dalam Konfirmasi Pers

 




Diduga Terkait LHP BPK Anggaran Rp 113 Miliar, Pejabat Diskominfo Bekasi Tolak Komentar dan Ancam Jurnalis



INVESTIGASI 86 NEWS || BEKASI


Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya laporan yang menyebutkan realisasi anggaran mencapai Rp 113 Miliar dan menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Upaya konfirmasi oleh awak media terhadap isu sensitif ini justru diwarnai penolakan, klaim pencatutan nama, dan dugaan ancaman pelaporan ke Dewan Pers oleh seorang individu yang terafiliasi dengan dinas tersebut.


Berdasarkan data yang beredar di kalangan jurnalis, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 membongkar realisasi anggaran di Diskominfo mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 113.132.884.344,00. Jumlah realisasi yang nyaris menghabiskan alokasi ini dipertanyakan urgensi dan efektivitasnya, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.


Isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita yang berjudul, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK,” yang semakin memicu desakan publik untuk transparansi.


Saat awak media mencoba mengonfirmasi temuan BPK dan berita yang beredar kepada seorang individu bernama P. Tata Jaelani yang terafiliasi dengan Kominfo Bekasi, respons yang didapatkan justru kontradiktif dan tidak profesional.


- Menolak Klarifikasi: P. Tata Jaelani secara berulang menolak memberikan komentar resmi dengan dalih "bukan pejabat" dan "tidak punya kewenangan komentar", bahkan mengklaim dirinya "tidak kompeten jadi narasumber".


- Klaim Pencatutan Nama: Setelah memberikan tanggapan di grup diskusi, ia justru mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.


- Perilaku Tidak Etis dan Ancaman Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika P. Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan: "Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi..." dan mempertanyakan legalitas media jurnalis: "Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers."


Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak kompeten, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pegawai atau pejabat publik terkait isu instansinya tetap merepresentasikan institusi.


Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik, jurnalis berhak mencari dan memberitakan informasi, sementara pejabat publik seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, bukannya menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara yang bertugas di garda depan komunikasi publik.


Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, publik mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, melalui lembaga-lembaga pengawas seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Publisher -Red 

© Copyright 2022 - INVESTIGASI 86 NEWS