Breaking News

GAGAL TOTAL KELOLA SUBSIDI: SKANDAL SOLAR SUBANG BUKTI NYATA PEMERINTAH BIARKAN MAFIA MERAMPOK HAK RAKYAT

 




INVESTIGASI 86 NEWS || SUBANG


Aroma busuk penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Subang kembali menyeruak, namun kali ini yang tercium bukan hanya minyak kotor, melainkan bau kegagalan negara. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-1203 di Sukasari kini menjadi simbol dari rapuhnya sistem pengawasan pemerintah yang membiarkan subsidi triliunan rupiah bocor dan dinikmati oleh para mafia.


Skandal ini bukan sekadar pelanggaran kecil oleh operator nakal; ini adalah cerminan kegagalan Pertamina, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan mandat konstitusionalnya: menjamin BBM bersubsidi tepat sasaran kepada rakyat miskin.


Barcode Jebol, Negara Cuma Nonton: Kegagalan Sistem MyPertamina


Modus operandi di SPBU 34-1203 membuktikan bahwa sistem digital MyPertamina yang dipromosikan pemerintah sebagai "benteng" telah roboh di tangan mafia. Investigasi menemukan adanya praktik kotor di mana Barcode MyPertamina milik petugas SPBU diduga "dijual" atau dipinjamkan kepada para pengepul tanpa hak.

"Kami tidak punya barcode subsidi, tapi tetap bisa beli. Petugas bilang barcode sudah ada dari mereka. Tinggal bayar saja," ungkap sumber berinisial UK.


Praktik ini menunjukkan dua hal.


Kegagalan Sistemik Pertamina: Jika barcode petugas dapat digunakan berulang kali untuk transaksi besar, ini mengindikasikan kelemahan fatal dalam limit dan validasi data digital yang seharusnya mampu mendeteksi anomali penimbunan secara real-time.


Pembiaran oleh Pengawas: Dengan 'uang pelicin' Rp20.000 per pengisian besar, praktik ini disinyalir terjadi setiap hari, terutama di jam lengah. Di mana peran pengawas wilayah Pertamina? Di mana tim intel dari kepolisian yang seharusnya berpatroli di zona merah jalur pantura? Jawabannya: Absen.


Subsidi Rakyat Dirampok di Siang Bolong: Aparat Tutup Mata?


Tragedi ini jauh lebih dalam daripada sekadar melanggar SOP. Ini adalah tindak perampasan uang negara dan hak rakyat miskin yang dilakukan secara terstruktur. Setiap liter Solar yang diselewengkan adalah hak nelayan, petani, dan sopir angkutan umum yang kini harus gigit jari karena stok habis atau harus membeli dengan harga yang lebih mahal.


Pemerintah telah gagal melindungi dana subsidi yang bersumber dari uang pajak rakyat.



Undang-Undang Jelas, Penindakan Tumpul: Pelaku jelas menabrak UU Migas Pasal 55 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Namun, hingga berita ini diturunkan, SPBU 34-1203 masih beroperasi dan jarang terdengar ada penangkapan big fish (pemain besar) penimbunan di kawasan Subang.



Kesan Pembiaran: Polisi setempat (Polres Subang) ditantang untuk segera membongkar jaringan ini. Jangan sampai publik mencurigai adanya 'jaringan pelindung' yang membuat para mafia ini merasa kebal hukum. Jika penyelewengan yang terang-terangan ini dibiarkan berlarut-larut, itu hanya akan memperkuat sinisme publik terhadap integritas APH dan pemerintah daerah.


Tuntutan Tegas: Audit Menyeluruh atau Ganti Rugi Negara?



Publik tidak butuh janji penertiban. Masyarakat menuntut akuntabilitas penuh dari lembaga negara yang bertanggung jawab.


Pertamina Patra Niaga harus segera melakukan audit forensik CCTV dan data transaksi digital selama enam bulan terakhir di SPBU 34-1203. Sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) Permanen wajib ditegakkan, bukan sekadar sanksi administratif ringan.



BPH Migas harus mengakui kegagalan pengawasan di jalur kritis Pantura dan memberikan penjelasan detail mengenai kelemahan sistem QR Code.



Polres Subang harus menunjukkan taringnya dengan menangkap dan memproses pidana, tidak hanya operator lapangan, tetapi juga dalang manajemen SPBU yang memfasilitasi praktik ilegal ini.



Kasus Solar Subang ini adalah tamparan keras di wajah pemerintah yang berulang kali sesumbar soal subsidi tepat sasaran. Kenyataan di lapangan membuktikan: Sistem itu lemah, pengawasan itu lalai, dan rakyat kembali menjadi korban dari kelalaian negara.



(Tim Investigasi/Redaksi Prima)

© Copyright 2022 - INVESTIGASI 86 NEWS